Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Persidangan Pemalsuan Dokumen
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Persidangan perkara pemalsuan dokumen lahan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Subang pada Selasa, 2 November 2024.

Tingkatkan Kecerdasan Bangsa, Perpusda Subang Buka Layanan di Hari Sabtu

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dr Indah Wastukencana Wulan SH dihadiri oleh terdakwa Ani Kartini Kustiani

"Saya minta terdakwa menceritakan perkara ini dengan jelas" ujar Hakim Ketua persidangan.

Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU

Kuasa Hukum Pelapor, Tommy Santosa SH mengatakan, agenda sidang yang digelar pada pukul 13.00 WIB, pihaknyanya membawa tim sekaligus kliennya (korban) Hani Dwi Wijaya untuk mengikuti jalannya persidangan.

Berharap Hakim menilai secara objektif, optimis terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dukung Program Makan Gizi Gratis, BUMD Subang Gandeng 10 Bumdes Siapkan Komoditas

Tommy Santosa pun menceritakan ihwal perkara yang terjadi. Di mana awal kliennya kaget saat dilaporkan oleh terdakwa dan dipanggil oleh Pengadilan dalam perkara perdata.

"Klien kami baru berduka orang tuanya meninggal, lalu dikejutkan dengan pemanggilan perkara perdata dan dimenangkan oleh terdakwa," ujarnya.

Menurut dia, kliennya yang memiliki lahan seluas 69000M2 di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara dipalsukan dokumennya oleh terdakwa. Sehingga kliennya berpotensi mengalami kerugian Rp5 Miliar.

Kliennya yang memiliki PT NV Sukajaya yang bergerak di penggilingan padi memegang dokumen resmi tentang lahan namin dipalsukan oleh terdakwa.

"Awalnya kami melaporkan ke Polda Jabar mengenai pemalsuan dokumen ini, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Subang," imbuhnya.

Korban pemalsuan, Hani Dwi Wijaya mengatakan untuk surat-urat kepemilikan lahan secara resmi di pegangnya. Namun ironis tidak tercatat di Desa ataupun BPN.

"Awalnya saya digugat oleh terdakwa secara perdata pada tahun 2020, saya nggak kenal sama sekali dengan terdakwa makanya kaget," kata Hani.

Dia memohon kepada Hakim untuk mengadili seadil-adlinya terhadap perkara pemalsuan dokumen yang menimpanya