Bukan Kaleng-kaleng, Bakal Caleg RI Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Subang
Senin, 16 Desember 2024 - 18:34 WIB
Sumber :
- Tim VIVA Jabar
Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno SH menyampaikan bahwa penyimpangan proyek IBS sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu, mulai dari penyimpangan pekerjaan seperti keterlambatan hingga tidak menerapkan volume dalam kontrak perjanjian kerjasama.
Selain itu juga ditemukan adanya pemalsuan laporan konsultan pengawas, yang menyatakan pekerjaan pembangunan sudah rampung, namun dalam kenyataanya tidak demikian.
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 tentang Tipikor," ucapnya singkat.