Hati-hati! Ini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Ulama
VIVAJabar – Tahun baru biasanya dirayakan secara meriah. Banyak orang mulai dari anak muda hingga dewasa, bahkan yang sudah tua sekalipun bergembira dan merayakan pergantian tahun baru masehi. Lantas bagaimana hukumnya menurut ulama?
Bentuk perayaan tahun baru secara umum biasanya dilakukan dengan menyalakan kembang api, meniup terompet, dan berkumpul bersama sembari bersorak mengiringi letupan kembang api atau petasan.
Bagi sebagian orang, momen tahun baru ini dijadikan sebagai waktu untuk menyambut kehidupan baru. Karenanya dirayakan dengan berbagai bentuk perayaan.
Namun, Islam mengatur kehidupan ummat begitu detail agar tidak terjerumus kepada hal-hal negatif, baik secara individu, sosial, fisik, psikis, terlebih tidak mengancam aqidah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, hukum merayakan tahun baru adalah haram. Sebab, hal tersebut merupakan kebiasaan kaum nasrani.
"Bagaimana ayat ini (Surat Al-Kafirun) ini turun 1400 tahun yang lalu, tidak boleh mengikuti acara ritual mereka, itu merusak aqidah," jelas Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah berpendapat bahwa merayakan tahun Baru Masehi hanya buang-buang waktu seperti begadang, meniup terompet, menyalakan kembang api. Apalagi dirayakan dengan minuman keras dan zina, hal itu jelas haram.
"Akhlaknya juga rusak, hilang sholat malam, hilang sholat subuh berjamaah di masjid. Kalau ada meninggal malam ini, apakah anda siap bertanggung jawab di hari kiamat nanti? Menyesal teman-teman, penyesalan selalu datang terakhir," terangnya.
Menurutnya, kalaupun tahun Baru Masehi dirayakan dengan tabligh akbar, pengajian, atau acara Islam lainnya, tidak boleh dihubungkan atau dilekatkan dengan tahun baru. Sebab, tahun baru Masehi ini merupakan acara ritual bagi kaum Nasrani.
"Kalau untuk mengisi waktu anak muda muslim, bukan begitu, jelaskan kalau itu tidak boleh. Anggap hari tanggal 31 Desember sama dengan hari-hari yang lain, malamnya sama dengan malam-malam lain, tidak usah diistimewakan karena anda seorang muslim," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Buya Yahya. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut yang haram dari tahun baru masehi bukan waktunya tapi kebiasaan dan kebudayaan yang dilakukan saat merayakannya.
"Tahun baru Masehi bukan yang dipermasalahkan dzatnya, bulan, dan hari, akan tetapi kebiasaan dan kebudayaan yang terjadi di tahun baru tersebut," terang Buya Yahya dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Buya Yahya, yang merayakan tahun baru masehi justru orang-orang Islam. Sementara yang punya tahun baru, yakni ummat Nasrani ada di gereja dan mengisinya dengan doa.
"Sementara orang Nasrani banyak di gereja saat itu (perayaan tahun baru), mereka berdoa dan sebagainya," ucapnya.
Buya Yahya mengimbau kepada ummat Islam untuk tidak ikut-ikutan merayakan hari yang bukan milik muslim. Namun begitu, ia juga menghimbau untuk tidak mengganggu mereka yang memang berhak merayakannya.
"Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, anda tidak perlu ikut-ikutan. Kalau membahas soal toleransi, tidak harus kita ikut perayaan mereka, tapi jangan mengganggu juga," jelasnya.
Dengan begitu, jelas bahwa hukum merayakan tahun baru perlu hati-hati, sebab bisa mengancam aqidah. Adapun segala hal positif yang dilakukan pada malam tahun baru masehi sebaiknya tidak dilekatkan dengan kebiasaan dan kebudayaan kaum nasrani, yakni tahun baru masehi. Sebab tahun baru masehi milik kaum nasrani