Presiden Prabowo Batasi Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Viva.co.id

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

Kadin Jabar Undang 4 Paslon Gubernur Pilkada 2024 Bahas Target Ekonomi 8 Persen Prabowo

 Menurut Sri Mulyani, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket kebijakan stimulus ekonomi. 

“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu. 

Jawaban Titiek Soeharto Apakah Akan Rujuk Dengan Prabowo Subianto

Ia menjelaskan bahwa azas keadilan berarti masyarakat yang mampu akan berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), sedangkan rakyat tidak mampu akan dilindungi negara dan diberikan bantuan. 

Keberpihakan terhadap masyarakat kecil tercermin dari kebijakan pembebasan PPN tarif 0 persen untuk berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok. 

Mobil Kepresidenan Pilihan Prabowo Terlihat Sangat Gagah Buatan Lokal