Presiden Prabowo Batasi Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
- Viva.co.id
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket kebijakan stimulus ekonomi.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.
Ia menjelaskan bahwa azas keadilan berarti masyarakat yang mampu akan berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), sedangkan rakyat tidak mampu akan dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil tercermin dari kebijakan pembebasan PPN tarif 0 persen untuk berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok.