Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

JabarPartai Amanat Nasional (PAN) memberikan pandangan terkait diputuskannya ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential treshold.

Gerindra Klarifikasi Rumor Hasto Kristiyanto Belum Ditangkap Karena Megawati Telpon Prabowo

Pernyataan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.

Ia menegaskan bahwa meskipun aturan tersebut memberi peluang baru untuk mengusung kader internal, PAN tetap setia mendukung Prabowo Subianto sebagai sosok terbaik untuk Pilpres 2029. 

21.900 Anak Putus Sekolah di Kabupaten Subang Jawa Barat

“Kalau putusan MK baru diputuskan kemarin itu memang pasti final dan mengikat, kita hormati. Tentu nanti pembuat undang-undang akan menyadur hasil putusan MK, itu artinya tahun 2029 insyaallah akan berlaku,” ujar Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan PAN mengusung kader potensial di Pilpres mendatang, Yandri dengan tegas menyatakan bahwa partainya masih berada di belakang Prabowo Subianto.

Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Gerindra Siap Patuhi Putusan MK

“Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang. Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya.

“Pak Prabowo masih yang terbaik,” tegas Yandri. Putusan MK yang menghapus presidential threshold ini telah membuka jalan bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa harus membangun koalisi besar.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Menurut Suhartoyo, putusan ini akan mulai diterapkan dalam pemilu mendatang, sehingga partai-partai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan calon terbaik mereka.