Bulog Jabar Tegaskan Kesiapan Serap Beras Petani Lokal dengan Harga Pembelian Pemerintah
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Perum Bulog Kanwil Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan pihaknya siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh wilayah Jawa Barat.
Bulog Jabar siap melakukan penyerapan tersebut baik secara komersil maupun sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Pimpinan Perum Bulog Jabar, Saldi Aldryn mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penyerapan gabah beras di tingkat petani pada tahun 2025 ini.
Saldi menegaskan berapapun besaran target penyerapan yg ditetapkan oleh kantor pusat, Bulog Jabar siap.
Bulog Jabar Siap Serap Gabah Beras Petani Lokal
- Tim VIVA Jabar
Diketahui, optimalisasi penyerapan gabah beras petani lokal ini selaras dengan program Asta Cita yang tengah digaungkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Perum Bulog sendiri ditugaskan pemerintah untuk memaksimalkan serapan gabah atau beras petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP).
"Optimalisasi penyerapan gabah beras petani ini sebagai langkah penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2025, sekaligus menjaga stabilitas harga di produsen atau petani lokal," jelasnya.
Kemudian Saldi menambahkan, untuk mendukung kelancaran rencana serapan gabah beras petani, Bulog Jabar membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak.
Dukungan yang dimaksud termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun seluruh pelaku pasar, mulai dari poktan/gapoktan hingga perusahaan penggilingan yang menguasai sarana dan prasarana pengeringan, penggilingan dan penyimpanan.
"Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting demi mewujudkan komitmen
terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus membuat petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka yang bagus," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan Perum BULOG, siap menyerap gabah dan beras petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025, tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
BULOG sendiri akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025. Penyerapan akan dilakukan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan.
Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut: