Kembali Ukir Prestasi, Biofarma Group Raih Penghargaan dari Kemenkes RI
- Istimewa
VIVA Jabar – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan pengehargaan kepada Induk Holding BUMN Farmasi yakni Biofarma Group, serta anak perusahaannya Kimia Farma dan Indofarma dengan kategori Industri Farmasj yang Memproduksi Bahan Baku Obat Kimia, Natural, Produk Biologi, dan Zat Aktif Vaksin serta Serum dengan Bahan Baku Dalam Negeri.
Penghargaan tersebut dianugerahkan pada kegiatan Forum Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Diketahui, Bio Farma dianugerahi sertifikat penghargaan sebagai Industri Farmasi yang Memproduksi dan Memformulasi Produk Biologi dan Zat Aktif Vaksin. Sedangkan Kimia Farma mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai industri farmasi dengan item paling banyak menggunakan Bahan Baku Obat (BBO) produksi dalam negeri. Sementara Indofarma mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai Industri Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Obat (Active Pharmaceutical Ingredient) PARACETAMOL Produksi Dalam Negeri.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin hadir langsung dalam acara Forum Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta tersebut.
Pada kesempatan itu, Menkes menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong pembangunan industri Farmasi dan alat kesehatan secara hulu dan hilir, perlu membangun ekosistem, melakukan pemetaan masalah, perizinan, transparansi data, regulasi yang memaksa dan insentif sehingga dapat meningkatkan minat industri berinvestasi dalam memproduksi bahan baku obat dan alat kesehatan.
Hal ini, kata Menkes, sebagai upaya mewujudkan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, meningkatkan layanan masyarakat dan Indonesia lebih siap dalam menghadapi tantangan pandemi berikutnya.
“Oleh karenanya, Pemerintah berusaha menyusun aturan hilirisasi bagi industri farmasi tersebut dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/1333/2033 tentang peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri” papar Menkes.
Selanjutnya, Menkes mengungkapkan bahwa keputusannya tidak hanya mengatur soal produksi obat, melainkan juga alat tes diagnosis, vaksin serta lainnya.
“Keputusan itu tidak hanya akan berbicara soal farmasi yang memproduksi obat saja. Namun juga alat kesehatan, alat tes diagnosis, vaksin dan lain sebagainya” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi, Honesti Basyir menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima ini merupakan bukti atas komitmen Biofarma Group dalam penggunaan bahan baku dalam negeri pada setiap produk yang dihasilkan.
“Penghargaan yang kami terima ini tentunya menjadi suntikan semangat bagi kami untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri. Hal ini sejalan dengan program Kementerian Perindustrian RI yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional” ungkap Honesti.
“Inovasi Vaksin terbaru Bio Farma yaitu vaksin Covid 19 yang diberi nama Vaksin Indovac memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 90%, melebihi dari yang telah ditetapkan. Beberapa produk KAEF dengan TKDN tinggi di atas nilai yang ditetapkan Pemerintah yaitu Atorvastatin KAEF dengan TKDN 67,94% dan Batugin dengan TKDN 69,13%, dimana Pemerintah mendorong nilai TKDN obat dan obat tradisional minimal 52% dan untuk Bahan Baku Obat Paracetamol Produksi Dalam Negeri tersedia dalam produk Indofarma Paracetamol Drops 100 mg / ml memiliki TKDN diatas 50.00%.” paparnya.
Disamling itu, Direktur Hubungan Kelembagaan Bio Farma, Sri Harsi Teteki saat menerima penghargaan menyampaikan bahwa perusahaan akan terus meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri pada setiap inovasi produknya.
“Bio Farma senantiasa meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri, memutuskan bahwa barang yang dilaksanakan melalui katalog elektronik untuk obat dan tradisional memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52%, sementara untuk vaksin dan serum paling sedikit 70% sesuai penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian,” papar Sri Harsi Teteki.
“Vaksin Covid 19 IndoVac, karya anak bangsa ini memiliki TKDN diatas ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan tingginya komponen dalam negeri untuk vaksin Covid-19 Indonesia ini, memberi arti bahwa Indonesia mampu dan memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan negara maju dalam pembuatan vaksin Covid-19,” jelas Sri Harsi Teteki.