Mau Tetap Jual LPG 3 Kg, Berikut Cara Mudah Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Ilustrasi gas LPG.
Sumber :

VIVA Jabar –Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengatakan bahwa sudah tidak lagi menjual LPG 3 kg mulai tanggal 1 Februari 2025 dan ini merupakan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kekalahan Jadi Peringatan, Timnas Indonesia Dihadapkan Masalah Baru Jelang Lawan Bahrain

Dalam hal ini telah membuat lonjakan antrian para pembeli gas elpiji 3 kg dan telah terjadi di berbagai macam daerah dan bahlil juga telah mengadakan solusinya adalah para pengecatan alias suatu produk segera menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. 

"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," tegas Bahlil.

Modal Rp. 100 Ribu Bisa Untuk 6 Piring Jamuan Tamu, Ini Dia Resep Andalan Chef Devina Hermawan Untuk Fine Dinning

Pengecatan elpiji 3 kg ini telah beroperasi secara legal dan bagi para warung-warung segera mendaftar untuk mengurus sebuah perizinan menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan nomor induk melalui sistem Online Single Submission.

Berikut ada beberapa cara untuk mendaftar dalam mendapatkan NIB alias nomor induk berusaha dengan melalui OSS dan mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg. 

Ancaman Baru Bagi Timnas Indonesia Usai Kalah dari Australia

-langkah pertama Anda harus mengunjungi laman OSN dengan melalui https://oss.co.id garing.laluan Anda segeralah mengklik masuk di pojok kanan atas halaman. 

- Setelah itu Anda dapat langsung memasukkan username dan juga password yang telah didapatkan saat pendaftaran dan Anda harus memilih menu perizinan berusaha dengan mengklik permohonan baru.

Halaman Selanjutnya
img_title