Menteri LH Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah APINDO Jabar
“Minggu depan statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena sudah ada cukup alat bukti. Jika terbukti lalai, sanksinya bisa mencapai tiga tahun penjara, sedangkan jika disengaja, minimal empat tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, menegaskan bahwa dunia usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah.
Banyak perusahaan kini berkolaborasi dengan tempat pengolahan sampah sementara (TPS) dan bahkan mengubah limbah mereka menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
“Dulu orang menolak sampah, sekarang malah berebut, karena mereka mulai sadar bahwa sampah memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Adapun, beberapa inovasi yang telah dilakukan antara lain; pemanfaatan limbah plastik untuk membuat kain berkualitas setara dengan merek ternama, sampah organik dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen, limbah industri digunakan untuk pakan maggot, yang memiliki nilai ekspor tinggi, pabrik sepatu kini diwajibkan menggunakan material ramah lingkungan serta pemanfaatan karton bekas sebagai pengganti palet kayu dalam industri pengemasan.
"Selain inovasi dalam dunia usaha, APINDO Jawa Barat juga menggandeng komunitas peduli lingkungan, Bisa Aja untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Upaya ini bertujuan menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini," jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Wahyu juga membandingkan kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia dengan negara maju seperti Korea Selatan. Di sana, masyarakat yang mampu memilah sampah dari rumah tidak dikenai iuran sampah. Model ini diharapkan dapat diadopsi di Indonesia agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.