Dijatuhi Vonis, Orang Tua Richard Eliezer Bersyukur

Orang tua Richard Eliezer
Sumber :
  • tvonenews.com

JabarRichard Eliezer atau yang dikenal dengan sebutan Bharada E selaku eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E adalah kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Hadir salam satu obrolan bersama Hotman Paris, orang tua Bharada E membeberkan cerita tentang anak kebanggaannya. Mulai dari cita-citanya sejak kecil yang ingin menjadi seorang polisi, sampai harapannya yang ingin kembali pada institusi kepolisian setelah terbukti bersalah karena terlibat perkara pembunuhan.

Setelah dijatuhi hukuman oleh hakim, orang tua Bharada E mengucapkan rasa syukurnya. Sebab Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU.

Gawat! Kartika Putri Ancam Polisikan dr. Richard Lee

Sementara itu, Host yang menemani Hotman Paris pun menanyakan kepada ibu Bharada E, Rynecke soal putusan vonis terhadap Eliezer yang ada anggapan bahwa Eliezer orang kecil sehingga harus diselamatkan.

"Kalau bicara orang kecil atau rakyat kecil, kalau untuk Icad ini memang termasuk juga orang kecil. Tetapi kalau vonis keputusannya ini bukan hanya karena orang kecil tapi karena kejujuran Icad." ujar Rynecke.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

Tidak hanya itu, ibunda Eliezer itu mengucapkan bangga atas kejujuran anaknya. Sebab seperti yang diketahui, Bharada E menjadi Justice Collaboration dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

"Kami bangga kepada Richard, walaupun kami orang kecil, dia juga dididik orang tua yang sederhana. Namun, Richard bisa membanggakan kami keluarga karena dia bisa jujur selama persidangan sampai saat ini," sambung Rynecke.

Halaman Selanjutnya
img_title