Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret di Depok

Viral Emak-Emak di Depok Kena Jambret
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Peristiwa penjambretan yang menimpa emak-emak di Depok dan sempat viral di media sosial, telah berhasil diamankan kepolisian.

Serius! PSSI akan Kerjasama dengan Polisi, Ada Apa?

Informasi itu disampaikan Polres Depok melalui Kapolsek Beji Komisaris Polisi Sutirto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

"Pelaku sudah diamankan. Sekarang sedang diperiksa penyidik,” kata Sutirto dilansir dari viva.co.id.

Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!

Pelaku saat melakukan aksinya, menjadikan korban tersungkur. Saat beraksi, pelaku menggunakan jaket ojek online.

Aksi pelaku terekam CCTV milik warga sekitar. Motor yang dikendarai berpelat nomor jelas, B 6268 ZRD.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Kapolsek menyebutkan, pelaku diamankan di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok semalam.

Kapolsek menambahkan, pelaku diamankan tim gabungan dari Polsek Beji dengan Jatanras Krimum Polres Metro Depok. Tim juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy putih B 6268 ZRD yang dipakai saat beraksi. Selain itu diamankan juga jaket ojek online dan helm pelaku.

"Barang bukti yang kita sita itu adalah pada saat di mana pelaku melakukan aksi percobaan perampasan tas milik seorang ibu-ibu di pinggir jalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan tersebut dibenarkan kepolisian setempat. Polres Depok lewat Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan, peristiwa terjadi kemarin, Minggu (28/5/2023) siang. Korban diketahui bernama Shofiyah, warga Komplek PJKA RT 03 RW 08 Pondok Cina, Beji.

“Ibu dijambret namun tidak ada kerugian, tidak berhasil. Tas yang ditarik pelaku tidak berhasil diambil. Korban luka terjatuh di pelipis lebam dan tangan lecet,” katanya Senin (29/5/2023) kemarin.

Iptu Sukirno mengemukakan, kasus tersebut masih didalami. Korban belum membuat laporan sehingga belum bisa diminta keterangan.

“Karena korban belum melapor maka kami buatkan laporan model A,” pungkasnya.