Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi adminitratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.

Ammar Zoni Kirim Nafkah Rp10 Juta ke Irish Bella Lewat Adiknya, Malah Ngambek

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Teddy pada Selasa, 30 Mei 2023. Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu menggunakan haknya untuk banding.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia juga menuturkan bahwa Komisi Kode Etik telah membuat keputusan memberi sanksi etika berupa pemecatan.

Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Berikut Keterangan Polisi

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sementara, Ramadhan mengatakan ada 14 orang saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang komisi etik ini yakni AKBP Donny Prawiranegara, Linda Pujiastuti, SM, Kompol K, Brigadir AHP dan Bripka RK. Jadi, kata dia, enam orang saksi hadir langsung dalam sidang komisi etik.

Mario Dandy Ajukan Banding Vonis Hukumannya, Ayah David Ozora Antisipasi Ini

“Saksi zoom meting 4 orang yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, dan Iptu J. Sedangkan, saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang,” jelas dia.

Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Halaman Selanjutnya
img_title