BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami Sementara Wanita Dilarang Poliandri, Adilkah?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti permasalahan kepegawaian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu materi sosialisasi dan bimbingan yang dibicarakan ialah terkait pernikahan.
Melansir viva.co.id, Analis Hukum Ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Yuyud menegaskan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Sementara itu, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Syarat tersebut terdiri dari dua ketentuan. Pertama, syarat alternatif. Kedua, syarat kumulatif.
Yuyud menjelaskan, syarat alternatif maksudnya adalah bila isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
"Dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Yuyud dikutip dari laman Resmi BKN, Kamis (1/6/2023)
Selanjutnya, masih kata Yuyud, syarat kumulatif maksudnya yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.