ABG Korban Persetubuhan 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Abdullah K Mari/tvOne
"Sampai sejauh ini belum ada komunikasi dengan hal itu. Tetapi memang keluarga meminta ada perlindungan fisik supaya nanti yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja, untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan ini sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik kepada LPSK," tutur Susi.
Kendati, LPSK masih akan menelaah lebih lanjut atas ajuan perlindungan dari korban persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Parimo, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho meluruskan bahwa kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu bukan kasus pemerkosaan tapi persetubuhan anak dibawah umur. Ia meminta publik mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak dibawah umur.
Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.
Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.