Geger, Mobil Pelat Merah di Garut Dipakai ke Tempat Hiburan Malam

Mobil Dinas Perkim Garut
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufiq Hidayah

Perilaku penyalah gunaan kendaraan Dinas yang dipakai ke tempat hiburan tentu membuat masyarakat kecewa, sanksi tegas yang seharusnya diterima yang bersangkutan, justru malah diserahkan kepada pimpinan dinas.

Potensi Korupsi Dana Desa Cukup Tinggi, Dispemdes Subang Gandeng Kejaksaan

"Yang jelas kita melakukan pemeriksaan tidak ada yang berstatus ASN, karena itu jelas kendaraan dinas mana, kita komunikasikan dengan kepala SKPD. Biasanya pejabat yang diberi mobil dinas tingkatannya sampai administrator, eselon 3 dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid), sementara Kepala Seksi (Kasi) biasanya diberi motor. Sanksinya diserahkan ke kepala SKPD nya, kecuali ditemukan ada miras nah itu baru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Eko.

Masyarakat Garut kini menunggu sanksi tegas yang akan diterima oleh yang bersangkutan, pasalnya, perilaku pejabat yang masuk ke tempat hiburan malam dengan kendaraan Dinas, mencerminkan perilaku yang tak seharusnya.

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi Rp5,7 M