Begini Kata Kapolri Soal Jadwal Sidang Etik Bharada E, Bripa RR dan Irjen Teddy
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sidang komisi etik profesi terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo akan tetap dilaksanakan. Menurut dia, tidak mungkin sidang komisi kode etik itu ditiadakan.
"(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 21 Februari 2023.
Saat ini, kata Sigit, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono sedang menyusun tim komisi kode etik profesi. Tentu, Sigit menyebut semua aspek akan dipertimbangkan baik yang meringankan maupun lainnya untuk sidang komisi kode etik terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal.
"Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujarnya.
Sementara, Sigit mengatakan sidang etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa juga sedang disiapkan oleh Divisi Propam Polri. "Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," jelas dia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Februari 2023.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperati dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.
"Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.