Kawal Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Ayah David Ozora Siap Hadir

Ayah David dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ada yang Disembunyikan Ria Ricis di Sidang Perdana dengan Teuku Ryan, Kata Pakar Ekspresi

"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.

Mata Sembab, Teuku Ryan Upayakan Pertahankan Rumah Tangga

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, PA Jaksel Ungkap Sidang Perdana Dijadwalkan 19 Februari

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.