Bu Siti Gantian Layani Dua Suami Tiap Malam, Ketua MUI Tegaskan Poliandri Haram

Pelaku Poliandri beberkan cara tidur dengan 2 suaminya
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Tampaknya warganet sudah tidak asing lagi dengan pelaku poliandri yang bernama Bu Siti. Beritanya bahkan sudah beredar ke berbagai daerah di Indonesia. Wanita muda satu ini nekat melakukan praktik poliandri dan bahkan dia tinggal serumah dengan kedua suaminya. 

Pengakuan Sandra Dewi Viral di Medsos Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Meski tinggal seatap, kedua suaminya itu malah akur dan setia tanpa ada rasa cemburu sedikitpun. Terlebih, kedua suami Bu Siti juga bisa dikatakan masih muda. Suami pertamanya bernama Pak Abdul dan suami keduanya bernama Pak Somad. 

Keharmonisan antara ketiganya memang tidak diragukan lagi, kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu dan bahkan sangat akur. Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, Bu Siti yang merupakan pelaku poliandri sempat mengungkap rahasianya. 

MUI Ungkap Alasan Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop

Ketika dua suaminya bertanya, Bu Siti memberikan penjelasan soal resep khusus yang dipakai untuk melayani mereka. Dia menyebut bahwa dirinya mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan. Bu Siti juga mengatakan bahwa dirinya tak pernah tidur bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi pada Senin, 5 Juni 2023. 

Dilema Pilih Ibu atau Istri? Simak Penjelasan Habib Jafar

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Mendengar kabar tersebut, MUI buka suara dan menyatakan bahwa poliandri haram hukumnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan, praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam Islam. 

Halaman Selanjutnya
img_title