Menunggu Jadwal, Nasib Bharada E di Instansi Polri akan Segera Ditentukan
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, diketahui sudah memiliki kekuatan hukum atau sudah inkracht. Kendati demikian, nasibnya di Instansi Polri belum diketahui lantaran sidang Kode Etik terhadapnya belum tentu kapan waktunya.
Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Propam dan tinggal menunggu update informasi.
"Sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update saja, kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Februari 2023.
Irjen Dedi menjelaskan proses persidangan etik Bharada E akan dilaksanakan internal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polri
Sedangkan untuk proses layaknya sidang etik Ferdy Sambo Cs, Dedi sendiri menuturkan itu menjadi kewenangan Hakim KKEP.
"Itu sangat tergantung dari hakim komisi yang disidangnya, tapi yang jelas update-nya akan saya sampaikan. Propam juga menunggang dari pengawas eksternal, Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," terangnya.
Selanjutnya, Dedi mengungkapkan soal kemungkinan keluarga Bharada E dapat menghadiri sidang Kode Etik. Meski ia sendiri belum dapat memastikan, sebab hal tersebut menjadi kewenangan Propam Polri dalam menggelar sidang Kode Etik.
"Itu (keluarga Bharada E hadir, red), update-nya nanti kita tunggu Propam," imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.