Kejam, Korea Utara Jatuhi Balita Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Alkitab
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pemerintah Korea Utara (Korut) baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang Balita berusia dua tahun.
Menurut informasi yang dirilis VIVA, Balita tersebut harus mendekam di penjara karena kitab suci, Alkitab.
Sementara New York Post merilis bahwa penangkapan tersebut bermula saat pejabat berwenang menemukan Alkitab milik orang tua Balita tersebut di kediamannya. Alhasil, bayi usia dua tahun itupun turut diamankan.
Berdasarkan hukum yang ditetapkan Kim Jong Un, bagi warga negaranya yang kedapatan membawa Alkitab maka akan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan anak-anak di bawah umur, hukumannya seumur hidup.
Kini seluruh keluarga, termasuk balita itu sudah dipindahkan ke kamp penjara. Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.
"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.
Sejak tahun 2014, menurut Guterres situasi di Korut tidak berubah dimana pihak berwenang terus mengekang kebebasan berpikir, hati nurani, dan memeluk agama.