Al-Zaytun Ponpes Yang Pernah Melakukan Penyanderaan Murid Karena Tak Bayar Sekolah
- Screenshot berita VivaNews
"Padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di-PHK Al Zaytun," paparnya.
Ia mengungkapkan, FSGI akan melaporkan penyaderaan ini ke Kementerian Agama dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secepatnya.
“Surat pengaduan akan disiapkan. Jika memungkinkan Senin siang (besok) kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera," ujarnya.
Tak hanya PB, ada sekitar 116 guru dan karyawan korban PHK sepihak Al Zaytun yang memiliki putra putri yang bersekolah di sana.
Sejak di-PHK sepihak, PB tidak lagi menerima gaji dan tidak juga diberi pesangon meski sudah mengabdi hampir 11 tahun. Inilah yang menyebabkan PB tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dipotong dari gajinya sebagai karyawan.
Retno mengungkapkan kekhawatiran, sebab pada 8 Juni mendatang saat pembagiaan rapor, santri dari para guru lainnya yang mengalami PHK juga akan mengalami penyanderaan.