Dapat Sanksi Demosi, Richard Eliezer akan Bertugas di Tamtama Yanma Polri Selama 1 Tahun

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang Kode Etik Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menerangkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administrasi yang bersifat demosi kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Berikut Keterangan Polisi

Selain itu, menurut Ramadhan, sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 itu juga memutuskan Richard tidak dipecat dan dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Wulan Guritno Dipanggil Ulang pada Kamis Lusa

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Wulan Guritno Batal Diperiksa, Ini Kata Polisi

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam menjalani demosi, Richard akan ditempatkan dalam satuan kerja di Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.

"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 8 pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi dalam mengambil keputusan untuk Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Adapun faktor keempat, yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.

Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. 

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menerangkan alasan lain karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan.

Lanjut alasan ketujuh, adalah semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J. 

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E  yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.