Miris, Pasutri Ini Ajak Remaja Berbuat Threesome

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis kasus pencabulan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Keuntungan Capai Rp35 Juta Per Bulan, Polres Subang Tangkap Tangan Pelaku Penyuntikan Gas Melon