Miris, Pasutri Ini Ajak Remaja Berbuat Threesome
Rabu, 14 Juni 2023 - 20:20 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.