Soal Kasus Dugaan Pidana Panji Gumilang, Ini Kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Polemik dan kontroversi terkait Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Kasus-kasus penyimpangan dan soal faham keagamaan tak lagi berkutat pada tataran wacana, faham dan paradigma. Kini, kasus tersebut terseret dalam masalah hukum.

Melihat Tradisi Penyapu Koin Bertaruh Nyawa di Pantura Indramayu

Belum lama ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Mabes Polri. Panji Gumilang dilaporkan terkait Dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya yang viral di media sosial. 

Sehari kemudian, Sabtu (24/6/2023) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil investigasi Pondok Pesantren Al zaytun ke Menkopolhukam Mahfud MD. 

Tradisi Menyapu Uang di Jembatan Sewoharjo, Demi Memenuhi Kebutuhan Lebaran

Termasuk pula dugaan permasalahan administrasi di Ponpes tersebut. Ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Diantaranya tindakan hukum pidana pada individu oleh Bareskrim, tindakan hukum administratif kepada institusinya, dan tindakan preventif.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus tersebut.

Tertangkap Basah Saat Curi Motor, Dua Mahasiswa Asal Indramayu Dikormas Warga

"Kami baru lapor kemarin hari jumat, malam. Dan ini baru Sabtu, Minggu, Senin. Dan saya pikir, tadi melihat dari running teks tvOne bahwa Kapolri sudah meminta untuk menindaklanjuti segera laporan. Artinya dalam beberapa hari ini akan dengan gerakan cepat, Polisi akan segera merespon," kata Ihsan Tanjung dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Senin (26/6/2023)

Dikatakan Ihsan, Indramayu merupakan sentral (pusat) pergerakan bagi Panji Gumilang dan berdekatan dengan DKI serta Lampung. Ketiga wilayah ini, menurut Ihsan, sebagai kekuatan teritorial pergerakan. Dan ini bisa saja membahayakan negara bila dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau seandainya Saudara Panji Gumilang diperiksa dan kemudian tahapan-tahapannya berjalan. Saya pikir kondisi akan cooling down," bebernya

Ihsan berharap, proses penyelidikan bisa berjalan sesegera mungkin. Sebab, bila aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus Panji Gumilang ini bekerja dengan cepat, maka dipastikan riuh, polemik dan isu-isu lain terkait dugaan pidana yang mengarah pada Panji Gumilang ini akan berangsur landai.

"Ketika Panji Gumilang ini diproses, yang dibawahnya ini akan dengan sendirinya menurun, eskalasinya," demikian Ihsan

Laporan Ketum DPP AFPP

Sebelumnya diberitakan jabar.viva.co.id, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jum'at (23/6/2023) malam

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.  

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya. 

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.