Masih Berstatus Saksi, Pacar Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam

Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pacar Mario Dandy Santriyo menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polres Metro Jakarta Selatan karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Kuasa hukum gadis berinisial A tersebut, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan mulai dari jam 18.00 WIB bersama penyidik.

"Jam 22.00 WIB sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Mangatta saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023 malam.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Meski sudah terbukti terlihat dalam peristiwa penganiayaan terhadap David, Mangatta juga menerangkan bahwa A saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi anak," kata dia.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Dengan demikian, A pun dibolehkan pulang sejak Sabtu malam tadi.

"Siap, sudah (pulang)," singkat Mangatta.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa setelah terjadinya penganiayaan, pacar Dandy tersebut malah berswa foto selfie di atas tubuh David yang sudah tergelatk lemah tak berdaya.

Terkait hal itu, Mangatta pun membeberkan jika keliennya memegang tangan kiri David dan kepala karena dasar kemanusiaan.

"Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar, yang benar adalah A (red) itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya, dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ungkap Mangatta Toding Allo.