Terkait Penistaan Agama, MUI Segera Keluarkan Fatwa Tentang Ponpes Al Zaytun
- Kolase tvOne
VIVA Jabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang terjadi di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (26/6/2023) malam.
Cholil mengatakan fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Selain itu, sambungnya, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.
"Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.
Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.