Bareskrim Panggil Panji Gumilang Hari Senin, Gelar Perkara Ditentukan Selasa
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan ini rencana dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang atas berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan laporan dugaan penistaan agama terhadapnya.
"Kemungkinan hari Senin, akan kita panggil klarifikasi," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023) kemarin, dilansir dari viva.co.id
Komjen Agus mengatakan pihaknya akan melanjutkan laporan masyarakat dengan gelar perkara setelah proses klarifikasi terhadap Panji Gumilang rampung. Selanjutnya, kata Dia, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang akan menentukan nasib kasus dugaan penodaan agama
"Dirtipidum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus.
Komjen Agus memastikan, bila dalam pemanggilan hari Senin besok, Panji Gumilang tidak berkenan hadir, maka Mabes Polri akan gelar perkara menentukan status kasus itu.
“Kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak,” imbuhnya.
Ketum FAPP (Ihsan Tanjung)
Sebelumnya diberitakan, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.
Selain itu, kata dia, Panji juga menyebutkan bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.
"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujarnya.
Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.
Mahfud Sebut Ada Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al Zaytun
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil.
Namun mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga. Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.