Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa MUI hingga Kemenag
- Kolase tvOne
VIVA Jabar – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejauh ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.
Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, dan surat panggilan klarifikasi terhadap Panji telah disampaikan. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi apakah Panji Gumilang akan hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni, oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ketua Umum FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, dugaan Panji menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya di Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan dan salat Jumat bisa untuk perempuan.
Pernyataan Panji lainnya yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.