AKBP Achiruddin Murka saat Diserahkan ke Kejari Medan, HP Wartawan Jadi Sasaran

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

Hadi mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara, pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Sudah minggu yang lalu," ucap perwira melati dua itu. Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut. Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran