Bareskrim Polri akan panggil saksi ahli dari pemuka agama, dalam pengusutan perkara panji Gumilang

Panji Gumilang murka Al Zaytun disebut sesat
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, kini sedang dalam proses penyidikan. Berbagai kesaksianpun telah dipaparkan kepada pengadilan.

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

Karena kasus ini disinyalir penistaan agama, maka Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi ahli pemuka agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melalui Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya saat ini sudah memanggil beberapa ahli.“Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan.

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjadi pendalaman selanjutnya,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung yang merupakan sebagai pelapor Panji menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim Polri berencana untuk meminta keterangan sejumlah pemuka agama.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

Pemuka agama yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli, kata Ihsan, diantaranya Ustad Adi Hidayat, Ustad Abdul Somad (UAS), hingga Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.“Katanya akan panggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil,” sebut Ihsan.