Gelar Perkara Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Lakukan Asistensi

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak kini terus didalami oleh pihak kepolisian.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko gelar perkara terakhir dilakukan pada Senin, 27 Februari 2023 kemarin. Ia menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun langsung memimpin asistensi dalam penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam hal ini sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Hari ini, beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan bahwa Irjen Fadil Imran hadir dan memberi asistensi dalam gelar perkara tersebut. Sementara, gelar perkara dilanjutkan dengan dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Yang pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum, dihadiri Dirkrimum, Subdit Renakta juga, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolda hadir dan memberikan asistensi," ujarnya.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua fokus dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David tersebut. Menurut Truno, fokus pertama adalah berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Dandy terhadap David. Truno menyebut bahwa penyidik sepenuhnya patuh pada KUHP dalam perkara ini.

"Pertama, perbuatan pidana dengan ditetapkan tersangka yaitu M (Mario) dan S (Shane). Penyidik patuh pada sistem peradilan umum yaitu aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Trunoyudo menambahkan, fokus kedua yaitu berkaitan dengan keterlibatan anak-anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Ia menyebut, aturan perlindungan anak menjadi pegangan dalam penyelesaian kasus ini.

"Penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu (aturan) ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.