Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Untuk diketahui, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara