Penyidik Dirtipidum Libatkan Saksi Ahli dalam Penanganan Kasus Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Viva.co.id

“Kita lihat nanti hasil penyelidikan, apakah memungkinkan untuk digelarkan menuju proses selanjutnya yaitu penyidikan,” jelas dia. 

Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka TPPU

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com
Tegas, Rebecca Klopper Laporkan Beberapa Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

"Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Di antaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.  

Halaman Selanjutnya
img_title