Tegas, Rebecca Klopper Laporkan Beberapa Akun Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
- Intipseleb
VIVA Jabar – Rebecca Klopper kembali terseret masalah video syur setelah sebelumnya viral video syur berdurasi 47 detik. Terbaru, ada dua video syur yang kembali viral. Masing-masing video tersebut berdurasi 11 menit dan 1 menit 40 detik.
Menyikapi hal tersebut, pihak Rebecca Klopper langsung mengambil langkah hukum. Menurut informasi yang beredar, ada 8 akun media sosial yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada 7 dan 8 Oktober 2023.
"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Dan di Bareskrim ada lima akun," kata Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogongan, Jakarta Selatan pada Jum'at, 20 Oktober 2023.
Pemilik akun yang dilaporkan pihak Rebecca Klopper terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara," ujar Raudhah Mariyah.
Tak hanya itu, Raudhah juga mengatakan bahwa ada ancaman serius yang diterima kliennya sebagai rentetan kasus video syur tersebut. Raudhah mengklaim pihaknya sudah memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman," lanjut Raudhah Mariyah.