Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang telah Dicabut oleh Pelapor, Kuasa Hukum: "Sudah Damai"

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Tiga orang yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, diklaim telah mencabut laporannya. Informasi ini diungkapkan oleh Hendra Effendy, kuasa hukum Panji.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Menurutnya, ketiga pelapor telah berdamai dengan kliennya dan memutuskan untuk mencabut laporan mereka. Orang-orang tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

"Mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ucap dia kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.

MAKI: Kejagung Tidak Boleh Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id

Terkait perdamaian ini, lanjutnya, bakal dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun prosesnya akan bertahap. Atas dasar itu, dirinya berharap kepada Korps Bhayangkara mempertimbangkan untuk menyetop kasus kliennya tersebut.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
img_title