Soal Panji Gumilang: Kasus Naik ke Penyidikan, Tapi Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, usai pemeriksaan, pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.
Dia menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti yang disangkakan pelapor pada Panji Gumilang dengan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani, dilansir dari viva.co.id
Djuhandani mengaku tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur. Pasalnya, Panji diperbolehkan pulang saat kasus penistaan agama yang menjeratnya naik ke penyidikan.
"Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur)," katanya.