Menko Polhukam Mahfudz MD Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

Jabar – Kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora terus memantik atensi sejumlah kalangan. Kali Ini, Menko Polhukam Mahfudz MD angkat bicara. Menurutnya, polisi harus segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Bahkan, pria berdarah Madura itu juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju jika pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Mahfud mengatakan, jika diterapkan pasal 354 dan 355, penegakkan hukum kepada pelaku akan lebih keras dan lebih tegas.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," beber dia.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Adapun bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title