Nilai Mutasi Rekening yang Fantastis, Rihana-Rihani Ada Indikasi TPPU?

SI kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Tersangka penipuan iPhone, si Kembar, Rihana-Rihani terindikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat dan melaporkan adanya mutasi rekening dengan nominal yang sangat fantastis milik si Kembar.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Nilai mutasi rekening si Kembar mencapai Rp 86 milliar menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi di saat penyelidikan berlangsung, "PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ujarnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut. 

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.

Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut. "Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," ujarnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya.  

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," ujarnya.