Kakak Ipar Rihana-Rihani Menjadi Salah Satu Korban si Kembar?
- screenshot berita viva news
Jabar – Dalam penyelidikan, polisi telah mengungkap bahwa kakak ipar dari Rihana-Rihani yang merupakan seorang anggota Polri, tidak membantu atau melindungi si kembar, malah anak dari kakak ipar tersebut juga menjadi korban penipuan oleh si kembar.
"Jadi kakak iparnya dia anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Titus menyatakan bahwa kakak ipar dari si kembar bukanlah seorang perwira menengah, dan pihaknya masih terus mencari informasi yang lebih jelas. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi lebih lanjut kasus yang melibatkan si kembar dan kakak iparnya, serta mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.
"Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana Rihani ini itu anggota polisi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya mencokok si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp 35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.