Hakim Kesal ke Jhonny Plate : Jangan Anggap Pengadilan Sebagai Alat Politik
- viva.co.id
VIVA Jabar - Momen panas terjadi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Peristiwa itu terjadi setelah tim penasihat hukum Johnny G Plate rampung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan tidak ada tendensi politik dibalik persidangan terhadap Johnny G Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem itu.
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini, anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," kata Majelis Hakim Fahzal Hendri di depan terdakwa Johnny G Plate, Selasa, 4 Juli 2023.
"Di sini, untuk saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa. Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ungkap Hakim Fahzal.
Fahzal menegakan, pihaknya tak ingin pengadilan dianggap sebagai alat politik. Kata dia, jika memang Johnny G Plate tidak terbukti bersalah maka hukum akan berkata demikian dan berbuntut pada pembebasan.
"Jadi, nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya. Oleh karena itu, kalau memang dari surat dakwaan nanti terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum," ucapnya.
"Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," tegas Hakim Fahzal. Hakim Fahzal lantas meminta kepada terdakwa Johnny G Plate untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di luar.