Suami-Istri Beda 27 Tahun di Banten, Suami Membunuhnya

Ilustrasi Pasangan Selingkuh
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Setelah pulih dari perawatan medis, pelaku DH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," jelasnya.