Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dipecat Tidak Hormat

Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA JABAR- Kabagrenmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Bripda HS saat ini tengah dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Februari 2023 dilansir dari VIVA.co.id.

Sebelumnya, Aswin mengungkap Bripda HS telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti penipuan, judi online hingga meminjam uang atau hutang terhadap rekan sesama anggota Polri.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Bripda HS sendiri sudah disidang etik pada 5 Desember 2022 lalu. Adapun dari hasil sidang tersebut, Bripda HS dikenai sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis.

Sanksi tersebut kata Aswin belum rampung dilakukan Bripda HS saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka buntut membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title