Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dipecat Tidak Hormat

Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," sambungnya.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Motif anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) adalah karena faktor ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ujar Truno.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Bripda HS mau menguasai harta korban. Tapi, tidak dijelaskan apa yang membelit Bripda HS sampai kalap menghabisi nyawa korban.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, pihaknya masih mendalami sudah berapa kali Bripda HS melakukan hal ini.