Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dipecat Tidak Hormat
- VIVA.co.id
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," sambungnya.
Motif anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) adalah karena faktor ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ujar Truno.
Bripda HS mau menguasai harta korban. Tapi, tidak dijelaskan apa yang membelit Bripda HS sampai kalap menghabisi nyawa korban.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, pihaknya masih mendalami sudah berapa kali Bripda HS melakukan hal ini.