Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dipecat Tidak Hormat

Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA JABAR- Kabagrenmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Bripda HS saat ini tengah dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.

Eks Napi Teroris Dilatih Budidaya Kopi Arabica Java Preanger Gunung Malabar

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Februari 2023 dilansir dari VIVA.co.id.

Sebelumnya, Aswin mengungkap Bripda HS telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti penipuan, judi online hingga meminjam uang atau hutang terhadap rekan sesama anggota Polri.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Bripda HS sendiri sudah disidang etik pada 5 Desember 2022 lalu. Adapun dari hasil sidang tersebut, Bripda HS dikenai sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis.

Sanksi tersebut kata Aswin belum rampung dilakukan Bripda HS saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka buntut membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," sambungnya.

Motif anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) adalah karena faktor ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ujar Truno.

Bripda HS mau menguasai harta korban. Tapi, tidak dijelaskan apa yang membelit Bripda HS sampai kalap menghabisi nyawa korban.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, pihaknya masih mendalami sudah berapa kali Bripda HS melakukan hal ini.