MUI dan Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Yandri PAN: Itu Trik untuk Lolos Jeratan Hukum
- Screenshot berita VivaNews
Mereka diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
Hendra menuturkan, Anwar Abbas diduga membuat kliennya yakni Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok. Kemudian, ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.