Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Panji Gumilang
Sumber :
  • screenshoot berita tvonenews

VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang yang kedua tersebut dengan agenda pembacaan keberataan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau Eksepsi.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah. Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang. Menurutnya, jika dilihat, Panji Gumilang memang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya. "Jadi semenjak beberapa bulan ini semenjak perkara masuk pada pemeriksaan, untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya. Kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya," ungkapnya.

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • tangkapan layar berita viva berita
Tradisi Menyapu Uang di Jembatan Sewoharjo, Demi Memenuhi Kebutuhan Lebaran

"Insya Allah nanti kita akan jadwalkan atau bagaimana. Di lapas ini ada dokter, tapi dokternya bukan spesialis, halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung," ucapnya. Sementara, majelis hakim akan menanggapi pengajuan ijin rawat sakit tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum. Nantinya, jaksa akan melakukan koordinasi dengan lapas maupun kepolisian terkait pengamanan terdakwa saat keluar lapas dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bandung. Sedangkan untuk eksepsi yang diajukan oleh terdakwa hari ini, akan ditanggapi JPU pada sidang selanjutnya. Panji Gumilang sendiri didakwa melanggar  pasal berlapis di antaranya pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 156 A KUHP dan pasal 45 A ayat 2. Pasal gabungan tersebut berisikan tentang hukuman menyuarakan berita bohong, penodaan agama dan informasi elektronik.