Terkuak! Ternyata Rihana-rihani Tipu Korban Pakai Skema Ponzi
- screenshot berita viva news
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," kata dia.
"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami.
Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," imbuhnya. Sebelumnya, Rihana-Rihani disebut polisi tahu jadi buronan. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto.
"Ya, dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Buntut tahu dikejar-kejar polisi, kakak-beradik ini lantas selalu pindah tempat persembunyian. Dari satu apartemen ke apartemen lain. Mereka tidak sempat kabur keluar Tanah Air.
"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," ujarnya.