Digugat Panji Gumilang, Waketum MUI Buya Anwar Tunggu Sikap Pemerintah dan Kepolisian

Waketum MUI, KH. Anwar Abbas periode 2020-2025
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tampaknya mulai merasa geram atas kasus yang kini sedang menimpa dirinya. Panji Gumilang melayangkan gugat balik kepada sejumlah pihak yang selama ini menyudutkan dirinya tanpa proses tabayyun.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Abbas. Bahkan, Buya Anwar begitu sapaannya, dilaporkan pula ke Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas belum mau berkomentar banyak. Dia hanya bersikap menunggu karena proses aduan dan pelaporan telah dilayangkan Panji Gumilang lewat kuasa hukumnya.

Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka

"Menunggu sikap pemerintah dan pihak kepolisian" saat dihubungi VIVA, Senin, 10 Juli 2023. 

Gugatan Panji Gumilang

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.

Panji Gumilang melakukan perlawanan balik buntut kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Halaman Selanjutnya
img_title