Digugat Panji Gumilang, Waketum MUI Buya Anwar Tunggu Sikap Pemerintah dan Kepolisian
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tampaknya mulai merasa geram atas kasus yang kini sedang menimpa dirinya. Panji Gumilang melayangkan gugat balik kepada sejumlah pihak yang selama ini menyudutkan dirinya tanpa proses tabayyun.
Salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Abbas. Bahkan, Buya Anwar begitu sapaannya, dilaporkan pula ke Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas belum mau berkomentar banyak. Dia hanya bersikap menunggu karena proses aduan dan pelaporan telah dilayangkan Panji Gumilang lewat kuasa hukumnya.
"Menunggu sikap pemerintah dan pihak kepolisian" saat dihubungi VIVA, Senin, 10 Juli 2023.
Gugatan Panji Gumilang
Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Panji Gumilang melakukan perlawanan balik buntut kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya.