Tak Ngantor 2 Tahun, Ketua Komisi E DPRD Jatim Ngaku Tak Tahu Dana Hibah
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari banyak memberikan statemen tidak tahu dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Wara banyak dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwakilan KPK Ihsan. Termasuk slot anggaran dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk dia. Namun ia tidak mengetahu betul terkait mekanismenya seperti apa. Ia katakan mengatahui slot anggaran hibah pokirnya saja dari temannya sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"[Saya mengetahui] nanya-nanya ke temen fraksi," kata Wara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 11 Juli 2023. Wara juga katakan, selama dua tahun ketika pandemi Covid-19 melanda, ia tidak pernah pergi ke Gedung DPRD Jatim untuk ngantor. Sehingga selama itu pula ia tidak menggunakan slot dana hibah pokirnya.
"Saya dua tahun tidak aktif, tidak pernah ke kantor karena pandemi. Sehingga saya dua tahun sama sekali tidak mengusulkan apapun," tuturnya. JPU pun heran dengan tindakan Wara yang tidak pernah ke kantor selama dua tahun, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat bahkah menduduki jabata Ketua Komisi E.
"Anggota dewan [kerjanya] di lapangan atau di kantor DPR," tanya Ihsan. Wara mengakui sebagai wakil rakyat seharusnya aktif di keduanya, di kantor DPRD Jatim dan dilapangan melihat kondisi konsituennya. "Di dua-duanya," jawabnya.
Kendati demikian politisi dari dapil Kediri Raya ini pernah mengajukan dana hibah pokirnya pada tahun 2020 setelah PAK sebesar 1,250 M dan 2023 untuk tahun anggaran 2024 1,5 M yang didapatnya saat serap aspirasi. "Ada platfom sekian untuk saya, kemudian saya dahulukan yang saya turun," katanya.