Polisi Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Panji Gumilang

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVa Jabar – Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

"Masih proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Hermawan kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.

Dia juga membenarkan ketika ditanyai soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. “Triliunan (rupiah),” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan bakal mendalami dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Bareskrim bahkan membentuk timsus untuk menangani kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan, pengusutan ihwal rekening merupakan bagian dari Bareskrim Polri.

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk," kata Irjen Sandi kepada awak media, Sabtu, 8 Juli 2023.

Sandi mengatakan, tim tersebut nantinya akn bertugas sesuai tugasnya masing-masing. Ada pula tim yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain.

"Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujarnya.

Lebih jauh, Sandi menuturkan, kepolisian juga akan mencari saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal sengkarut kasus ponpes tersebut.

“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," ujarnya.